Penjelasan Tentang Fatwa Perang Teluk Dan Palestina - Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr
Penjelasan ini diambil dari sambutan Al-Allamah Syaikh AbdulMuhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr dalam buku Madarikun Nazhar Fis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik, yg ditulis olehSyaikh Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairy.
PERTAMA: FATWA PERANG TELUK
Dalam kitab ini (Madarikun NazharFis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah) disebutkan dua orang pemuda negeri ini (Saudi Arabia) –semoga Allah menunjuki mereka berdua- menuduh ulama-ulama senior di negeri ini telah melakukan kesalahan besar karena membolehkan datangnya bantuan kekuatan militer asing guna mempertahankan negeri ini setelah thagut Iraq mencaplok Kuwait secara keji & zhalim.
Alhamdulillah, sebagaimana dapatdilihat hasilnya adalah terpukul mundurnya tentara musuh yg keji itu & tetap terpeliharanya keamanan & ketenangan. Seharusnya kedua pemuda tersebut mencurigai pendapat mereka terlebih dahulu, akan tetapi mereka takjub dg pendapat yg menyelisihi pendapat ulama-ulama senior tersebut. Dan hendaknya kedua pemuda tersebut mengambil pelajaran dari sejumlah sahabat Radhiyallahu ‘anhum yg mengemukakan pendapat pribadi mereka pd saat terjadinya penandatanganan perjanjian Hudaibiyah. Tapi pd akhirnya mereka mengakui kesalahan pendapat mereka tersebut. Setelah kejadian tersebut salah seorang dari mereka berkata.“Wahai sekalian manusia, curigailah pendapat akal dalam masalah agama”.
Pembolehan menandatangkan kekuatan militer asing yg disuarakan oleh ulama senior tersebut adalah utk suatu kondisi yg darurat. Sama seperti seorang muslim meminta pertolongan kepada orang kafir dari gangguan gerombolan perampok yg akan menyerbu rumahnya & melakukanberbagai macam tindak kriminalitas terhadap harta & keluarganya. Apakah boleh diktakan kepada orang yg terzhalimi tadi: “Anda tdk boleh meminta pertolongan kepada kafir dalam mencegah gangguan tersebut?”
Dan juga perbedaan pendapat adalah suatu hal yg lumrah terjadisemenjak zaman sahabat Radhiyallahu ‘anhum, namun tdk didapati salah satu daripihak yg berselisih melecehkan pihak lainnya. Apalagi bila anak-anak ingusan tersebutlah yg melecehkan pendapat ulama-ulama senior sebagaimana yg dilakukan oleh kedua pemuda tadi–semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua-.
KEDUA: FATWA PERJANJIAN DAMAI PALESTINA DENGAN YAHUDI
Adapun yg berkaitan dg fatwa beliau tentang perjanjian damai antara masyarakat Palestina dg pihak Yahudi, yg menjadi alasan bagi penulis selebaran tersebut utk menyudutkan beliau dg membawakan sebuah argumen dari pihak yg menentang fatwa beliau itu, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut.
Sebagaimana dimaklumi bahwa fatwa itu berkaitan dg perdamaian antara pihak yg zhalim dg yg dizhalimi, antara pihak penjajah & yg dijajah tanah airnya sehingga mereka terusir & hidup terpencar-pencar selama dua puluh tahun. Kemudian sebagian besar tanah mereka dirampas & penjajahan tersebut terus berlangsung hingga berlalu lebih dari seperempat abad lamanya. Sementara mereka tdk mampu mengembalikan tanah air mereka yg dijajah.
Jika pihak yg dizhalimi tersebut melihat ada celah utk mendapatkan sebagian dari tanah mereka yg dirampas pihak penjajah agar mereka bisa kembali ke tempat asal mereka & menetap di sana, lalu adakah perkara yg melarang dari hal tersebut? Jika ada perampok yg menyatroni harta seseorang & mengambil seluruh hartanya sedang ia tdk mampu mengambil kembali hartanya sementara ia sangat membutuhkannya. Lalu ada kesempatan meraih kembali sebagian harta itu, apakah pantas dikatakan: “Engkau tdk berhak mengambil sebagian saja!, ambil seluruhnya / tdk sama sekali!”..
Jika salah seorang penggugat fatwa beliau tersebut mengatakan: “Kita berperang melawan Yahudi bukan karena permasalahan aqidah, namun kita memerangi mereka karena alasan penjajahan tanah air. Kita tdk memerangi mereka karena mereka kafir, namun kita memerangi mereka karena mereka telah menjajah tanah air kita & merampasnya tanpa haq”.
Lalu mengapa fatwa beliau tersebut harus digugat?. Padahal dalam fatwa tersebut beliu hanya menandaskan bahwa pihak yg dizhalimi boleh mengambil sebagian dari tanahnya yg dirampas jika ia tdk mampu mengambil seluruhnya?
TAMBAHAN: KHILAF FATWA PERANG TELUK
Berikut ini adalah contoh khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tdk saling mengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yg paling benar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebih lagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi’.
Khilaf antara Syaikh Al-Albani & Syaikh Ibnu Baz rahimahullaah mengenai boleh tidaknya tentara Amerika berpangkalan di Arab Saudi utk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskan bahwa khilaf ini bukanlah khilaf yg biasa-biasa saja, namun merupakan khilaf yg nyata. Meskipun demikian mereka tetap tdk saling hajr. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dg keselamatan orang banyak & berkaitan dg masa depan negeri Saudi. Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapimereka tetap saling mencintai & saling menghormati.
(Disalin dari buku Madarikun Nazhar Fis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik, Oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairy, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari, Penerbit Pustaka Imam Bukhari)
__ Foote Note
. Dikutip dari buku Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan, Menyikapi Fenomena Hajr di Indonesia, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin Lc, hal.133. Penerbit Pustaka Cahaya Islam
Penulis: Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Dan dipostkan ulang
http://gammyasqallanyalabassblogspot.com/
Penjelasan ini diambil dari sambutan Al-Allamah Syaikh AbdulMuhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr dalam buku Madarikun Nazhar Fis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik, yg ditulis olehSyaikh Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairy.
PERTAMA: FATWA PERANG TELUK
Dalam kitab ini (Madarikun NazharFis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah) disebutkan dua orang pemuda negeri ini (Saudi Arabia) –semoga Allah menunjuki mereka berdua- menuduh ulama-ulama senior di negeri ini telah melakukan kesalahan besar karena membolehkan datangnya bantuan kekuatan militer asing guna mempertahankan negeri ini setelah thagut Iraq mencaplok Kuwait secara keji & zhalim.
Alhamdulillah, sebagaimana dapatdilihat hasilnya adalah terpukul mundurnya tentara musuh yg keji itu & tetap terpeliharanya keamanan & ketenangan. Seharusnya kedua pemuda tersebut mencurigai pendapat mereka terlebih dahulu, akan tetapi mereka takjub dg pendapat yg menyelisihi pendapat ulama-ulama senior tersebut. Dan hendaknya kedua pemuda tersebut mengambil pelajaran dari sejumlah sahabat Radhiyallahu ‘anhum yg mengemukakan pendapat pribadi mereka pd saat terjadinya penandatanganan perjanjian Hudaibiyah. Tapi pd akhirnya mereka mengakui kesalahan pendapat mereka tersebut. Setelah kejadian tersebut salah seorang dari mereka berkata.“Wahai sekalian manusia, curigailah pendapat akal dalam masalah agama”.
Pembolehan menandatangkan kekuatan militer asing yg disuarakan oleh ulama senior tersebut adalah utk suatu kondisi yg darurat. Sama seperti seorang muslim meminta pertolongan kepada orang kafir dari gangguan gerombolan perampok yg akan menyerbu rumahnya & melakukanberbagai macam tindak kriminalitas terhadap harta & keluarganya. Apakah boleh diktakan kepada orang yg terzhalimi tadi: “Anda tdk boleh meminta pertolongan kepada kafir dalam mencegah gangguan tersebut?”
Dan juga perbedaan pendapat adalah suatu hal yg lumrah terjadisemenjak zaman sahabat Radhiyallahu ‘anhum, namun tdk didapati salah satu daripihak yg berselisih melecehkan pihak lainnya. Apalagi bila anak-anak ingusan tersebutlah yg melecehkan pendapat ulama-ulama senior sebagaimana yg dilakukan oleh kedua pemuda tadi–semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua-.
KEDUA: FATWA PERJANJIAN DAMAI PALESTINA DENGAN YAHUDI
Adapun yg berkaitan dg fatwa beliau tentang perjanjian damai antara masyarakat Palestina dg pihak Yahudi, yg menjadi alasan bagi penulis selebaran tersebut utk menyudutkan beliau dg membawakan sebuah argumen dari pihak yg menentang fatwa beliau itu, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut.
Sebagaimana dimaklumi bahwa fatwa itu berkaitan dg perdamaian antara pihak yg zhalim dg yg dizhalimi, antara pihak penjajah & yg dijajah tanah airnya sehingga mereka terusir & hidup terpencar-pencar selama dua puluh tahun. Kemudian sebagian besar tanah mereka dirampas & penjajahan tersebut terus berlangsung hingga berlalu lebih dari seperempat abad lamanya. Sementara mereka tdk mampu mengembalikan tanah air mereka yg dijajah.
Jika pihak yg dizhalimi tersebut melihat ada celah utk mendapatkan sebagian dari tanah mereka yg dirampas pihak penjajah agar mereka bisa kembali ke tempat asal mereka & menetap di sana, lalu adakah perkara yg melarang dari hal tersebut? Jika ada perampok yg menyatroni harta seseorang & mengambil seluruh hartanya sedang ia tdk mampu mengambil kembali hartanya sementara ia sangat membutuhkannya. Lalu ada kesempatan meraih kembali sebagian harta itu, apakah pantas dikatakan: “Engkau tdk berhak mengambil sebagian saja!, ambil seluruhnya / tdk sama sekali!”..
Jika salah seorang penggugat fatwa beliau tersebut mengatakan: “Kita berperang melawan Yahudi bukan karena permasalahan aqidah, namun kita memerangi mereka karena alasan penjajahan tanah air. Kita tdk memerangi mereka karena mereka kafir, namun kita memerangi mereka karena mereka telah menjajah tanah air kita & merampasnya tanpa haq”.
Lalu mengapa fatwa beliau tersebut harus digugat?. Padahal dalam fatwa tersebut beliu hanya menandaskan bahwa pihak yg dizhalimi boleh mengambil sebagian dari tanahnya yg dirampas jika ia tdk mampu mengambil seluruhnya?
TAMBAHAN: KHILAF FATWA PERANG TELUK
Berikut ini adalah contoh khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tdk saling mengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yg paling benar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebih lagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi’.
Khilaf antara Syaikh Al-Albani & Syaikh Ibnu Baz rahimahullaah mengenai boleh tidaknya tentara Amerika berpangkalan di Arab Saudi utk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskan bahwa khilaf ini bukanlah khilaf yg biasa-biasa saja, namun merupakan khilaf yg nyata. Meskipun demikian mereka tetap tdk saling hajr. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dg keselamatan orang banyak & berkaitan dg masa depan negeri Saudi. Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapimereka tetap saling mencintai & saling menghormati.
(Disalin dari buku Madarikun Nazhar Fis Siyaasah Baina Tathbiqaat Asy-Syar’iyyah wa Al-Infi’alaat Al-Hamasiyyah, edisi Indonesia Bolehkah Berpolitik, Oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairy, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari, Penerbit Pustaka Imam Bukhari)
__ Foote Note
. Dikutip dari buku Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan, Menyikapi Fenomena Hajr di Indonesia, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin Lc, hal.133. Penerbit Pustaka Cahaya Islam
Penulis: Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Dan dipostkan ulang
http://gammyasqallanyalabassblogspot.com/




0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.