6 Jun 2011

Oleh Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhahullahu ta’ala
Tasyri’ (mensyari’atkan sesuatu) adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala . Yang dimaksud dengan tasyri’ adalah apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya.
Termasuk di dalamnya masalah penghalalan dan pengharaman. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yangsudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah .
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
‎وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan dusta terhadap Allah .”
[An-Nahl : 116]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
‎قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Artinya : Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal’. Katakanlah:“ Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?”
[Yunus : 59]
Allah telah melarang penghalalan dan pengharaman tanpa dalil dariAl-Kitab dan As-Sunnah, dan Dia menyatakan bahwa hal itu adalah dusta atas nama Allah . Sebagaimana Dia telah memberitahukan bahwa siapa yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu tanpa dalilmaka ia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Allah dalam hal tasyri’.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
‎أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
“Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”
[Asy-Syura: 21]
Siapa yang menta’ati musyarri’(yang membuat syari’at) selain Allah maka ia telah menyekutukan Allah .
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Artinya : … dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. ”
[Al-An'am: 121]
Maksudnya adalah orang-orang yang menghalalkan bangkai-bangkai yang sudah diharamkan Allah. Maka siapa yang menta’ati mereka, maka dia adalah musyrik 1 . Sebagaimana Allah memberitahukan bahwa siapa yang menta’ati para ulama dan rahib-rahib dalam hal menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, maka ia telah menjadikan mereka sebagai rabb-rabb selain Allah. 2
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
‎اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menyembah) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia.Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”
[At-Taubah: 31]
dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku mendengarbeliau membaca dalam surat Al Baraa`ah:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orangalimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah.”
(At Taubah: 31)
Beliau bersabda:
‎أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُ
“Ingat, sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka, tapi bila rahib-rahib mereka menghalalkan sesuatu, maka mereka menghalalkannya, dan bilamengharamkan sesuatu, mereka mengharamkannya (dan itulah bentuk penyembahan mereka terhadap rahib-rahib tersebut).”
(HR. at Tirmidziy, diHASANkan oleh Syaikh al Albaaniy dalam shahiih at-tirmidziy)
dalam riwayat lain:
‎بَلَى، إِنَّهُمْ حَرَّمُوْا عَلَيْهِمُ الْحَلاَلَ، وَأَحَلُّوْا لَهُمُ الْحَرَامَ فَاتَّبَعُوْهُمْ، فَبِذلِكَ عِبَادَتُهُمْ إِيَّاهُمْ
Bahkan [mereka (nashara) menyembahnya] !!, sesungguhnya rahib-rahib tersebut mengharamkan bagi mereka sesuatu yang sebenarnya halal; dan menghalalkan bagi mereka sesuatu yang sebenarnya haram. dan mereka (nashara) pun mengikutinya. maka itulah PERIBADATAN mereka terhadap rahib-rahib tersebut.
(dihasankan syaikh al-albaaniy dalam ghaayah al-maram)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata,
“Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa menta’ati ulama dan pendeta dalam hal maksiat kepada Allah berarti beribadah kepada mereka dari selain Allah, dan termasuk syirik akbar yang tidak diampuni olehAllah Subhanahu wa Ta’ala .
Karena akhir ayat tersebut berbunyi:
‎وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Artinya : … padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb Yang Ma-haesa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia.Ma-hasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”
[At-Taubah : 31]
Senada dengan itu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
‎وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Artinya : Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamumenuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik .”
[Al-An'am: 121]
Hal ini banyak menimpa orang-orang yang bertaklid kepada ulamamereka. Karena mereka tidak melihat dalil lagi, meskipun ulama yang diikutinya itu telah menyalahi dalil 3 Dan ia termasuk jenis syirik ini. Maka menta’ati dan konsisten terhadap syari’at Allah serta meninggalkan syari’at-syari’at lainnya adalah salah satukeharusan dan konsekuensi dari laa ilaaha illallah. Dan hanya Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.
[dari almanhaj.or.id ; disalin dari kitab At-Tauhid Lish Shaffil Awwal Al-Ali, Edisi Indonesia Kitab Tauhid 1, Penulis Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah bin Fauzan]
1. Berkata Syaikhul Islam:
“…Maka terhadap mereka diberlakukan hukum orang-orangseperti mereka yang berbuat dosa (pelaku maksiat). Kemudiankami katakan bahwa mengikuti orang yang menyatakan halal sesuatu yang haram atau mengikuti orang yang menyatakan haram sesuatu yanghalal (sebagai berikut) :
(Pertama)
Apabila dia adalah seorang mujtahid yang berniat untuk mengikuti Rasul akan tetapi kebenaran tampak samar baginya di dalam perkara tersebut dan dia sudah berusaha bertakwa kepada Allah sepenuh kemampuannya maka orang initidak akan dihukum oleh Allah karena sebab kekeliruannya. Bahkan dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya yang dengan kesungguhannya itu dia telah mentaati Rabbnya.
(Kedua)
Akan tetapi barang siapa yang mengetahui bahwa pendapat ini adalah salah dan menyimpang dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia justru mengikuti kesalahannya maka dia tercakup dalam kesyirikan jenis ini (syirik ketaatan) yang dicela Allah
(Ketiga)
Adapun apabila orang yang mengikuti pendapat mujtahid adalah orang yang lemah atau tidak mampu mengetahui al haq secara terperinci dan dia juga sudah berupaya bersungguh-sungguh untuk melakukan pencarian kebenaran sepenuh kemampuan orang seperti dirinya yaitu bersungguh-sungguh dalam mencari orang yang pantas untuk diikutinya (ijtihad dalam hal taklid), maka dia juga tidak akan dihukum apabila bersalah.
(Keempat)
Adapun jika dia mengikuti seseorang saja tanpa mempedulikan (ulama) yang lainnya, (dan ia mengikuti) semata-mata karena dorongan hawa nafsunya , dia pun berusaha membelanya dengan tenaga dan ucapannya dan tanpa mengetahui apakah kebenaran berada pada orang yang diikutinya ataukah tidak maka orang ini termasuk kalangan pengikut budaya jahiliyah . Walaupun seandainya orang yang diikutinya adalah orang yang benar pendapatnya maka amalnya tidaklah dianggap sebagai amal shalih. Jika seandainya orang yang diikutinyaadalah orang yang salah pendapatnya maka dia berdosa seperti halnya orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan bekal logikanya semata. Apabiladia benar, dia tetap dinyatakan bersalah , dan apabila salah tafsirannya, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka ”
demikian keterangan beliau secara ringkas - muslim.or.id - ↩
2. Karena itu, menjadi keharusan bagi kita untuk mengetahui perkara-perkara yang halal dan yang haram di atas ilmu. SemogaAllah merahmati orang yang berkata:
الْعِلْمُ قَالَ اللهُ قـــــــَالَ رَسُــوْلُهُ قَالَ الصَّحَابَةُ
لَيْسَ بِاالتَّمْوِيْهِ
مَا الْعِلْمُ نَصْبَكَ لِلْخِلاَفِ سَفَاهَةً
بَيْنَ الرَّسُوْلِ وَبَيْنَ قَوْلِ فَقِيْهِ
Ilmu adalah perkataan Allah dan perkataan Rasul-Nya dan perkataan shahabat
(Ilmu itu) bukanlah sesuatu yang bias
Ilmu itu bukanlah engkau menggeluti masalah yang diperselisihkan
dengan bersikap bodoh, membandingkan perkataan Rasuldan faqīh.
Penting untuk dipahami, bahwa pendapat ulama yang merupakanhasil ijtihād tidak dapat dikatakan bahwa pendapat tersebut mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Bahkan, pemilik pendapat tersebut akan mendapatkan ganjaran berdasarkan benar atau salahnyapendapat itu, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih:
إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Jika seorang hakim ber-ijtihād lalu dia benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan jika dia salah, maka mendapatkan satu pahala.”
(muttafaqun ‘alayh)
– Abu Faris an Nuri –
Bahkan para ulama (seperti madzhab yang empat) telah mewasiati agar tidaklah seseorang mengambil pendapat mereka, melainkan seseorang MENGETAHUI DALIL yang mereka bawa. bahkan mereka berkata, apabila hadits itu shahiih, maka itulah madzhabnya (sebagaimanadikatakan Imam Abu Haniifah dan Imam asy Syafi’iy rahimahumallah)
Semoga Allah meridhai Ibnu ‘Abbas, yang beliau berkata:
وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ
“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat denganro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebihalim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan parapengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan; dari Ustadz Firanda )– ↩
3. Demikianlah yang terjadi saat ini,bagi mereka, “yang penting TERJADI KHILAF”. Sehingga sebagian mereka mengatakan kembalikan kepada masing-masing pihak untuk memilih pendapatnya (padahal yang benar, mengembalikan kepada Allah dan RasulNya). Sebagian mereka menjadikan “pendapat ulama” sebagai hujjah, padahal YANG MENJADI HUJJAH adalah DALIL yang DIBAWA ULAMA tersebut, pada umumnya perkataan ini timbul dari fanatikus madzhab, yang para imamnya tidak boleh diselisihi. apakah mereka tetap berlaku demikian walaupun Allah dan RasulNya yang menyelisihinya?!
Imam asy Syathibiy berkata:
“Allah ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْفِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِ
Dan jika kalian berselisih tentangsesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)
Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu, tetapi kita kembalikan kepada syari’at”.
(Al-Muwafaqot 4/145; dari Ustadz Firanda ) ↩
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!