Apakah Pemberian Sakl [Harakat Tanda Baca] Dan Titik Dalam Al-Quran Termasuk Bidah?,
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaPertanyaan.Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya:
Sebagian ahli bid’ah berkata: “Bagaimana kalia
Apakah Pemberian Sakl [Harakat Tanda Baca] Dan Titik Dalam Al-Quran Termasuk Bidah?, Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-IlmiahWal IftaPertanyaan.Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-IlmiahWal Ifta ditanya: Sebagian ahli bid’ah berkata: “Bagaimana kalia
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-IlmiahWal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-IlmiahWal Ifta ditanya: Sebagian ahli bid’ah berkata: “Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat? (Kalau semuanya sesat) lantas apa yg dapat kalian katakan dg pemberian sakl/ (harakat tanda baca) & titik-titik dalam Al-Qur’an yg semuanya itu terjadi setelah masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Bagaimana kita menjawab mereka?
Jwaban
Umat Islam diperintahkan utk menjaga Al-Qur’an, baik dalam penulisan maupun tilawah, & membacanya sesuai dg cara yg diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sungguh dahulu bahasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahasa Arab yg salimah (baik & benar) karena sangat sedikit orang dari luar Arab di antara mereka. Perhatian mereka dg tilawah (bacaan) seperti yg diturunkan sangat luar biasa. Yangdemikian itu berlangsung terus sampai masa Al-Khulafa Ar-Rasyidin & belum dikhawatirkan terjadi lahn (kesalahan) dalam membaa Al-Qur’an.
Pada masa itu tulisan masih asli tanpa titik & harakat & bukan suatu yg sulit bagi mereka utk membacanya. Akan tetapi, ketika sampai pd kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan & semakin banyak kaum muslimin dari luar Arab maka mulai dikhawatirkan terjadi lahn dalam membaca. Begitu terasa berat membaca dari mushaf tanpa titik & sakl (harakat). Maka Abdul Malik bin Marwan memerintahkan utk memberi titik pd Al-Qur’an & mengharakatinya. Tampillah Hasan Basri & Yahya bin Ya’mur rahimahumallahu yg termasuk orang-orang yg paling alim & bertaqwa di antara tabi’in. Semua itu demi menjaga & membentengi Al-Qur’an dari kecenderungan terjadinya perubahan, & agar mudah dibaca, dipelajari, & diajarkan sebagaimana yg telah tetap dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan demikian jelaslah bahwa semua titik & sakl (harakat) Al-Qur’an –meskipun tdk ada pd masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam- termasuk dalam keumuman perintah utk menjaga, belajar, & mengajarkan Al-Qur’an sesuai dg yg diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya demi menyempurnakan penyampaian &meratakan pensyariatan. Dan ini terus berlangsung sampai hari kiamat. Jadi, bukan termasuk bid’ah, karena bid’ah adalah apa-apa yg baru yg tdk ada dalil khusus maupun umum yg menunjukkan atasnya baik untuknya maupun utk selainnya.
Dalam masalah ini sebagian ulama yg mengkaji tentang sunnah & bi’dah mengistilahkan dg maslahat mursalah bukan bid’ah, & terkadang juga dinamakan bid’ah dari segi bahasa karena tdk ada contoh sebelumnya, tetapi bukan dari segi syari’at, karena ia masuk dalam keumuman dalil yg menunjukkan atas wajibnya menjaga Al-Qur’an & menyempurnakan dalam hal membaca, mempelajari & mengajarkannya. Seperti perkataan Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan manusia di belakang satu imam dalam shalat tarawih, “Ini adalah sebaik-baik bid’ah”. Yang jelas penambahan titik & sakl (harakat) masih masuk di dalam keumuman nas-nas yg menunjukkan atas wajibnya menjaga Al-Qur’an sebagaimanaketika diturunkan.
Shalawat & salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, & sahabat-shabatnya.
(Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imahFatwa I/112-115 Pertanyaan ke 3 dari fatwa no 2263 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Disalin ulang dari Majalah Fatawa edisi 09/I/ 1424H – 2003M)
Penulis: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaPertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-IlmiahWal Ifta ditanya: Sebagian ahli bid’ah berkata: “Bagaimana kalian bisa mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat? (Kalau semuanya sesat) lantas apa yg dapat kalian katakan dg pemberian sakl/ (harakat tanda baca) & titik-titik dalam Al-Qur’an yg semuanya itu terjadi setelah masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Bagaimana kita menjawab mereka?JwabanUmat Islam diperintahkan utk menjaga Al-Qur’an, baik dalam penulisan maupun tilawah, & membacanya sesuai dg cara yg diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sungguh dahulu bahasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahasa Arab yg salimah (baik & benar) karena sangat sedikit orang dari luar Arabdi antara mereka. Perhatian mereka dg tilawah (bacaan) seperti yg diturunkan sangat luar biasa. Yang demikian itu berlangsung terus sampai masa Al-Khulafa Ar-Rasyidin & belum dikhawatirkan terjadi lahn (kesalahan) dalam membaa Al-Qur’an. Pada masa itu tulisan masih asli tanpa titik & harakat & bukan suatu yg sulit bagi mereka utk membacanya. Akan tetapi, ketika sampai pd kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan & semakin banyak kaum muslimin dari luar Arab maka mulai dikhawatirkan terjadi lahn dalam membaca. Begitu terasa berat membaca dari mushaf tanpa titik& sakl (harakat). Maka Abdul Malikbin Marwan memerintahkan utk memberi titik pd Al-Qur’an & mengharakatinya. Tampillah Hasan Basri & Yahya bin Ya’mur rahimahumallahu yg termasuk orang-orang yg paling alim & bertaqwa di antara tabi’in. Semua itu demi menjaga & membentengi Al-Qur’an dari kecenderungan terjadinya perubahan, & agar mudah dibaca, dipelajari, & diajarkan sebagaimana yg telah tetap dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian jelaslah bahwa semua titik & sakl (harakat) Al-Qur’an –meskipun tdk ada pd masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- termasuk dalam keumuman perintah utk menjaga, belajar, & mengajarkan Al-Qur’an sesuai dg yg diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya demi menyempurnakan penyampaian &meratakan pensyariatan. Dan ini terus berlangsung sampai hari kiamat. Jadi, bukan termasuk bid’ah, karena bid’ah adalah apa-apa yg baru yg tdk ada dalil khusus maupun umum yg menunjukkan atasnya baik untuknya maupun utk selainnya. Dalam masalah ini sebagian ulama yg mengkaji tentang sunnah & bi’dah mengistilahkan dg maslahat mursalah bukan bid’ah, & terkadang juga dinamakan bid’ah dari segi bahasa karena tdk ada contoh sebelumnya, tetapi bukan dari segi syari’at, karena ia masuk dalam keumuman dalil yg menunjukkan atas wajibnya menjaga Al-Qur’an & menyempurnakan dalam hal membaca, mempelajari & mengajarkannya. Seperti perkataan Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan manusia di belakang satu imam dalam shalat tarawih, “Ini adalah sebaik-baik bid’ah”. Yang jelas penambahan titik & sakl (harakat) masih masuk di dalam keumuman nas-nas yg menunjukkan atas wajibnya menjaga Al-Qur’an sebagaimanaketika diturunkan. Shalawat & salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya,& sahabat-shabatnya. (Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah Fatwa I/112-115 Pertanyaan ke 3 dari fatwa no 2263 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Disalin ulang dari Majalah Fatawa edisi 09/I/ 1424H – 2003M) & diterbitkan oleh almanhaj. or. id
10 Jun 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.