22 Jun 2011

Tarahum Dengan Ucapan Rahimahullahu Terhadap Orang-Orang Yang Menyelisihi Itiqad Salaf, Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani ditanya: Apa pendapatmu-wahai syaikh- tentang orang-orang yg tdk memperbolehkan tarahum (mendo'akan rahmat kepada seorang yg telah meninggal dg ucapan rahimahullahu, -pent. ) terhadap orang-orang yg menyelisihi i'tiqad salaf seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani, Ibnu Hazm & Ibnul Jauzi serta orang-orang yg semisal mereka dari (ulama) salaf. Juga tokoh-tokoh kholaf (kontemporer) seperti al-Banna & Sayyid Quthb. Mengingat anda telah mengetahui dg baik apa yg ditulis oleh Hasan al-Banna dalam bukunya Mudzakkirat ad-Da'wah wad-Da'iyah & Sayyid Quthb dalambukunya Fi Zhilalil Qur'an?? Jawaban Kami berkeyakinan bahwa rahmat& tarahum diperbolehkan bagi seluruh muslim & diharamkan bagi seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu' (cabang) dari i'tiqad yg dimiliki oleh jiwa seseorang. Jadi, barangsiapa yg meyakini bahwa orang-orang yg disebutkan dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka jawabannyaadalah telah diketahui -sebagaimana yg telah saya katakan barusan- yaitu boleh mendoakan "semoga Allah merahmati & mengampuni mereka". Dan siapapun yg menganggap bahwa mereka yg disebut dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim, maka tarahum tidaklah diperbolehkan. Inilah jawabanku berkenaan dg apa yg datang dari pertanyaan tadi. Penanya: Mereka mengatakan bahwa hal ini termasuk manhaj salaf, dimana mereka (salaf sholih, -pent. ) tdk melakukan tarahum terhadap mubtadi' (pelaku bid'ah). Konsekuensinya, orang-orang yg disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi dianggap sebagai mubtadi' & mereka tdk melakukan tarahum kepada mereka. Syaikh: Kami telah katakan tadi, bahwa rahmat / tarahum diperbolehkan bagi setiap muslim& tdk boleh bagi seluruh orang kafir. Jika ini benar, maka pertanyaan kedua tadi tdk memiliki dasar. Jika ini tdk benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki dasar utk didiskusikan. Bukankah mereka yg telah dihukumi oleh sebagian ulama sebagai mubtadi', mereka tetap disholati? Dan termasuk i'tiqod salaf yg disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita sholat di belakang muslim yg shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang muslim yg fajir, kita jugamenshalati orang yg shalih maupun yg fajir. Adapun orang kafir -di sisi lain- tdk boleh disholati. Oleh karena itu, orang yg disebutkan dalam pertanyaan -mau tdk mau- disebut sebagai ahlul bid'ah. Lantas haruskah mereka disholati ataukah tidak?. Saya sebenarnya tdk berkeinginanmendiskusikan hal ini melainkan karena terpaksa. Jika jawabannya adalah mereka harus disholati, maka jawabannya selesai sampai di sini. Pembahasan telah selesai& tak ada lagi tempat utk mendiskusikan pertanyaan kedua tadi, sebagaimana yg akan dilakukan oleh nuhat (ahli nahwu).Jika tdk boleh mensholatinya, maka kesempatan utk diskusi terbuka & dapat dilanjutkan. Penanya: Jika dikatakan, kita tdk mensholatinya dikarenakan mereka termasuk mubtadi'! Lantas apakah jawabanmu? Syaikh: Apa dalilnya? Penanya: Mereka menggunakan af'alus salaf (amalan para salaf) sebagai dalil, & mereka membedakan antara ahlul maksiat dg ahlul bid'ah yg mengada-adakan kebid'ahan di dalam agama. Para salaf terdahulu, mereka tdk mensholati ahlul bid'ah ataupun bermajlis dg mereka serta bermuamalah dg mereka. Berdasarkan ini mereka membangun dakwaannya. Syaikh: Pertanyaannya tadi apa? Penanya: Kita menshalati mereka ataukah tidak? Syaikh: Tidak! anda meluaskan jawaban anda dari pertanyaanku tadi & anda kehilangan maksud dari pertanyaanku. Pertanyaanku tadi adalah, "Apa dalilnya?". Dan anda menjawab dg dalil"dakwaan". Padahal dakwaan tdk sama dg dalil. Sedangkan anda menyatakan bahwa mereka mendakwakan sholat jenazah tdk dilakukan bagi mubtadi'. Penanya: Tidak ada dalil -ya syaikh-, mereka beragumentasi dg amalan para salaf. Syaikh: Apakah amalan salaf itu dalil? Penanya: Itu yg mereka dakwakan. Syaikh: Manakah dalil dari dakwaan ini? Penanya: Dalilnya biasanya sangatumum pd perkara ini. Syaikh: Bukankah para ulama melakukan muqotho'ah (pemutusan hubungan) dg individu-individu tertentu yg melakukan kemaksiatan & kebid'ahan? Lantas, apakah ini artinya mereka menghukuminya sebagai kafir? Penanya: Tidak. Syaikh: Tidak! Sebab mereka masih menganggap mereka sebagai muslim. Kita tdk memiliki pendapat/sikap pertengahan antara muslim & kafir. Jika mereka ini muslim maka diperlakukan sebagai muslim / jika mereka kafir diperlakukan sebagaimana kafir. Kita tdk memiliki pendapat pertengahan sebagaimana pendapatnya Mu'tazilah, yg menyatakan ada tempat diantara dua tempat (manzilah baina manzilatain) -yaitu diantara muslim & kafir-. Selanjutnya, semoga Allah memberkahimu, hal ini murni merupakan pendapat belaka -yaitu para salaf tdk mensholati mubtadi' secara umum-. Ini merupakan pendapat belaka yg diusung oleh para pemuda yg multazim (berpegang dg sunnah) yg mengambil beberapa perkara dg semangat yg meluap-luap tanpa disertai ilmu yg benar berdasarkan Kitabullah & Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Saya telah menunjukkan pd anda suatu hakikat yg tdk mungkin dua orang berbeda pendapat tentangnya, yaitu tentang apakah orang tersebut muslim / kafir. Jikaia seorang muslim, menurut dari apa yg dia zhahir (tampak)-kan maka ia disholati, bahkan -sebagai tambahan- hartanya diwarisi oleh ahli warisnya, mayatnya dimandikan & dikafani, serta ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Jika ia kafir, maka ia dihempaskan seperti biji& dikuburkan di pekuburan kaum kafir. Kita tdk punya pendapat pertengahan tentang hal ini. Kendati demikian, jika ada seseorang yg tdk turut menshalatiseorang muslim -atau para ulama tdk mau menshalatinya-, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa mensholati orang ini adalah tdk boleh. Hal Ini menunjukkan bahwapara salaf sedang menunjukkan suatu hikmah & menunjukkan beberapa hal yg tdk dapat dipenuhi oleh orang selainnya. Sebagamana kisah dalam sebuah hadits -yang harus kau ingat- di saat nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda dalam beberapa riwayat, "Shalatilah sahabatmu ini!", sedangkan beliau Shallallahu'alaihi wa Sallam tdk turut menshalatinya. Bagaimana pendapatmu tentang hal ini? Apakah nabi, yg tdk turut mensholati seorang muslim ini yg lebih utama (dijadikan dalil, pent.) ataukah ulama salafi yg menolakmenshalati muslim yg lebih utama?? Penanya: Penolakan Nabi yg lebih utama! Jawaban: hasanan! (anda benar). Penolakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam-lah yg lebih utama. Penolakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menshalati muslim taditidaklah menunjukkan bahwa menshalati muslim tersebut adalah dilarang. Maka jelaslah, bahwa para ulama salaf yg meninggalkan sholat jenazah tidaklah menunjukkan ketidakbolehan mensholatinya. Selanjutnya, taruhlah seandainya sholat jenazah tadi tdk boleh dilaksanakan. Apakah hal ini berarti seorang tdk boleh memohon rahmat & maghfirah baginya -berdasarkan pandangan kita bahwa dia masih muslim-. Singkatnya, penolakan sebagian ulama salaf dalam menshalati sebagian kaum muslimin pelaku bid'ah, tidaklah membatalkan keabsahan menshalatkan mereka.Mereka melakukan hal ini (tidak turut menshalati) dikarenakan termasuk dalam kategori umum tahdzir (peringatan) dari kejahatan -si mayit- agar orang-orang yg sepertinya mendapatkan pelajaran yg benar. Sebagaimana yg dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam terhadap seorang yg tdk dishalatinya. Mengapa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tdk menshalatinya? Penyebabnya adalah dia menyimpan beberapa bagian dari ghanimah utk dirinya sendiri. Penolakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mensholatinya adalah lebih utamadaripada penolakan para ulama salaf yg melakukan hal ini. Namunhal ini tidaklah meniadakan / membatalkan keabsahan mensholati muslim pelaku bid'ah. Dari sini, perlu diteliti utk mengetahui siapakah mubtadi' itu& siapakah kafir itu. Ada pertanyaan yg muncul pd pembahasan kali ini, yaitu apakah setiap orang yg jatuh kepada amalan kafir dg serta merta ia menjadi kafir? Dan apakah setiap orang yg jatuh kepada amalan bid'ah dg serta merta ia menjadi mubtadi' ataukah tidak? Penanya: Tidak! Syaikh: Jika jawabannya tidak, maka kita dapat lanjut melihat kepada subyeknya. Jika subyeknyatdk jelas maka perlu diklarifikasi. Saya akan mengulang permasalahan yg menyangkut pertanyaan ini dg beberapa tambahan terperinci. Apakah yg dimaksud dg bid'ah? Bid'ah ialah perkara baru yg menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, & pelakunya melakukan bid'ah ini dg maksud menambah kedekatannya (taqarub) kepada Allah Jalla wa Ala. Apakah setiap orang yg melakukan kebid'ahan dg serta merta menjadi mubtadi'? Penanya: tidak Syaikh: Lantas siapakah mubtadi' itu? Penanya: Seseorang yg telah didatangkan padanya hujjah yg nyata & meyakinkan & ia tetap bersikeras melaksanakan kebid'ahannya. Syaikh: Ahsan. Jadi, orang yg disebutkan -dalam pertanyaan pertama tadi- yg dinyatakan tdk boleh tarahum terhadap mereka, apakah hujjah telah ditegakkan kepada mereka? Allahu 'alam. Lantas apa dasar prinsip tentang mereka? Apakah mereka muslim /kafir? Penanya: Muslim. Syaikh: Prinsip dasarnya adalah mereka muslim. Oleh karena itu, diperbolehkan tarahum terhadap mereka. Prinsip dasarnya sekali lagi adalah diperbolehkan kita memohon maghfirah & rahmat kepada mereka. Bukankah ini masalahnya? Jadi permasalahan ini telah selesai. Kita tdk boleh mengadopsi madzhab baru ini, yaitu pendapat bahwa tarahum terhadap fulan & fulan, / ulama ini& itu dari kaum muslimin, tdk boleh baik secara umum maupun mu'ayan (spesifik). Mengapa? Karena dua alasan yg tersimpulkan dari ucapanku tadi. Alasan pertama adalah mereka muslim. Alasan kedua adalah kalaupun seandainya kita tahu mereka adalah pelaku bid'ah, kita tdk tahu apakah hujjah telah ditegakkan ataukah belum, & apakah mereka bersikeras melakukan kebid'ahannya & melanjutkan kesesatannya ataukah tidak. Karena itu, saya katakan: diantara kesalahan fatal pd hari ini adalah, para pemuda muslim yg multazim dg al-Qur'an& as-Sunnah, dikarenakan mengadopsi madzhab baru ini, mereka telah menyelisihi al-Qur'an & as-Sunnah tanpa mereka sadari. Konsekuensinya, berdasarkan madzhab mereka ini pula, saya berhak pula menghukumi mereka sebagai mubtadi', dikarenakan mereka menyelisihi al-Qur'an & as-Sunnah (dengan madzhab baru yg mereka adopsi ini, pent. ) Kendati demikian, saya takkan menyelisihi madzhabku sendiri (madzhab ahlus sunnah, pent. ). Prinsip dasar yg berkenaan dg pernyataan mereka (para pemudayg semangat tadi, pent. ) adalah, bahwa mereka adalah muslim & mereka tdk bermaksud utk mengada-adakan suatu bid'ah, serta mereka tdk menolak hujjah yg ditegakkan kepada mereka. Sesungguhnya kami berpendapat bahwa mereka melakukan kesalahan di saat mereka mencarikebenaran. Jika kita sadar akan hal ini, kita akan terhindar dari masalah yg merebak dewasa ini. (Sumber: Transkrip kaset Haqiqotul Bid'ah wal Kufri, Silsilah Huda wa Nur, rekaman: Abu Laila al-Atsari, alih bahasa ke Indonesia: Abu Hudzaifah, dikoreksi & dimuroja'ahkan dg kaset aslinya oleh: Abu Salma) Penulis: Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!