Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri? Perlu diketahui bahwa tdk ada bagian dari tubuh / pakaian yg terkena najis tersebut?
Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup & tdk ada orang yg dapat melihat auratnya, &tdk ada bagian tubuhnya yg terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yg afdhal tetap buang air kecil dg duduk. Karena itulah yg lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selainjuga lebih dapat menutupi aurat & lebih jarang terkena cipratan air seni.
(Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo)
HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG
Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz & diterbitkan oleh almanhaj. or. id
:http://gammy-asqallany-al-abass.blogspot.com/
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri? Perlu diketahui bahwa tdk ada bagian dari tubuh / pakaian yg terkena najis tersebut?
Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup & tdk ada orang yg dapat melihat auratnya, &tdk ada bagian tubuhnya yg terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yg afdhal tetap buang air kecil dg duduk. Karena itulah yg lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selainjuga lebih dapat menutupi aurat & lebih jarang terkena cipratan air seni.
(Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo)
HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG
Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz & diterbitkan oleh almanhaj. or. id
:http://gammy-asqallany-al-abass.blogspot.com/




0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.