5 Jun 2011

Ijtihad Dan Pemberian Fatwa, Memberi Fatwa Tanpa Berdasarkan llmu, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apakah pintu ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum Islam masih terbuka utk setiap orang, ataukah ada syarat-syarat tertentu yg harus dipenuhi oleh seorang mujtahid (yang melakukanijtihad)? Apakah boleh seseorang memberi fatwa berdasarkan pandangannya tanpa mengetahui dalilnya dg pasti. Dan apa derajat hadits “Yang paling berani di antara kalian dalam memberi fatwa, berarti ia yg paling berani diantara kalian masuk ke dalam neraka. " & apa maksudnya?
Jawaban:
Pintu ijtihad utk mengetahui hukum-hukum syari' at masih tetapterbuka bagi yg berkompeten melakukannya, yaitu hendaknya ia mengetahui hujjah-hujjah dalam masalah yg diijtihadkannya yg berupa ayat-ayat & hadits-hadits, mampu memahami dalil-dalil tersebut & menggunakannya sebagai dalih perkaranya, mengetahui derajat hadits-hadits yg digunakan sebagai dalilnya, mengetahui ijma' (konsesus para imam kaum muslimin) dalam masalah yg sedang dibahasnya sehingga tdk keluar dari ijma' kaum muslimin dalam masalah tersebut, menguasai bahasa Arab yg memungkinkannya memahami nash-nash sehingga bisa menggunakannya sebagai dalilnya& mengambil kesimpulan darinya. Hendaknya seseorang tdk mengungkapkan pendapat dalam perkara agama hanya berdasarkanpandangannya belaka, / memberi fatwa kepada orang lain tanpa berdasarkan ilmu, bahkan seharusnya ia mencari petunjuk dg dalil-dalil syari'at, lalu dg pendapat-pendapat para ulama & pandangan mereka terhadap dalil-dalilnya serta metode mereka dalam menggunakan dalil-dalil tersebut & dalam mengambil kesimpulan, kemudian barulah berbicara / memberi fatwa dg apa yg diyakini & diridhai utk dirinya sebagai bagian dari agama.
Adapun hadits.
“Yang paling berani di antara kalian dalam memberi fatwa, berarti ia yg paling berani di antarakalian masuk ke dalam neraka. "
Adalah hadits yg diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdurrahman Ad-Darimi dalam kitab Sunannya dari Abdullah bin Abi Ja'far Al-Mishrisecara mursal. Shalawat & salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad serta keluarganya.
(Fatwa Hai'ah Kibaril Ulama, SyaikhIbnu Baz)
MEMBERI FATWA TANPA BERDASARKAN ILMU
Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz & diterbitkan oleh almanhaj. or. id
Dipublikasikan ulang :http:http://gammy-asqallany-al-abass.blogspot.com/
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!